a. Sesuai kesepakatan Madrasah dengan Komite Madrasah serta dengan memperhatikan keadaan sarana dan prasaran yang tersedia di madrasah, maka madrasah menetapkan hanya ada 4 (empat) jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu Bahasa, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Agama.
b. Waktu penjurusan
1) Penentuan penjurusan untuk seluruh program dilakukan akhir semester 2 pada kelas X.
2) Pelaksanaan penjurusan di mulai pada semester 1 kelas XI.
c. Kriteria penjurusan :
1) Peserta didik yang bersangkutan naik ke kelas XI
2) Peserta didik dinyatakan masuk tertentu, apabila yang bersangkutan berminat ke program tersebut dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas program ilmu tersebut mencapai katagori tuntas.
3) Jika pilihan pertama tidak memenuhi syarat maka dipertimbangkan ke pilihan program yang kedua.
0 komentar:
Posting Komentar