PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH TINGKAT MA DI PROVINSI GORONTALO
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
PENDAHULUAN
Mulai tahun pelajaran 2009/2010 Kementerian Agama memberlakukan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sehingga seluruh materi soal dalam rumpun Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab dibuat oleh pusat. Mata Pelajaran yang di-UAMBN-kan meliputi Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Bahasa Arab. UAMBN ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di MI, MTs dan MA.
Dengan adanya UAMBN ini, beban siswa madrasah menjadi lebih berat dibandingkan siswa sekolah umum. Sebab, selain dibebani dengan soal ujian nasional, seperti siswa sekolah umum, mereka juga harus berkonsentrasi pada mata pelajaran yang di-UAMBN-kan.
TUJUAN
Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada Madrasah Aliyah ;
Mengukur mutu mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada Madrasah Aliyah;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelajaran Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah kepada masyarakat serta pemerintah.
FUNGSI
Sebagai Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran di Madrasah Aliyah;
Sebagai alat pengendali mutu pendidikan;
Sebagai pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Aliyah.
Pelaksanaan uam-ma
Seluruh seluruh dokumen ujian, kisi-kisi dan naskah soal mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Akhir Madrasah dibuat oleh tim yang ditunjuk Kepala Kantor Wilayah Kemeneterian Agama Provinsi Gorontalo;
Penggandaan naskah soal ujian dan LJK dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag provinsi/panitia Ujian Akhir Madrasah Tingkat Aliyah.
Naskah Soal dan LJK didistribusikan ke Kantor Kemenag kab/kota dan selanjutnya ke Madrasah Penyelenggara Ujian Madrasah
HASIL pemeriksaan UJIAN
Pemeriksaan Hasil Ujian dilaksanakan oleh panitia penyelenggara ujian tingkat Kanwil Kementerian Agama Provisi yang dilakukan oleh tim pemeriksa / penilai dengan alat scan LJK.
Hasil pemeriksaan atau penilaian LJK oleh Tim Pemeriksa bukanlah nilai akhir penentuan kelulusan siswa, namun semua diserahkan kepada Kepala Madrasah / Penyelenggara Ujian
Permasalahan
Dari hasil monitoring Tim / Panitia Ujian, terdapat kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan ujian antara lain :
Pada saat pelaksaan ujian beberapa madrasah kurang naskah soal dan LJK yang tidak sesuai dengan jumlah peserta ujian
kwalitas lembar LJK dan terutama naskah soal baik dari hasil cetakan maupun materi soal yang keliru memberi opsi jawaban.
Terlambatnya pengantaran LJK dari kab/kota ke panitia scan ujian pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo
PENUTUP
Hal-hal lain tentang teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan ujian tahun ini, agar diperbaiki dan ditingkatkan
Agar Ujian Madrsah berkwalitas, maka perlu perencanaan yang matang secara berjenjang mulai dari tingkat madrasah, Kementerian Agama Kab/Kota dan Kementerian Agama Provinsi.
0 komentar:
Posting Komentar