INFORMASI KURIKULUM MAN MODEL GORONTALO

Jejaring Sosial MAN Model

Premium WordPress Themes

Search

Minggu, 13 November 2011

KTSP MAN Model Gorontalo




       Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Dan Standar Penilaian Pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan madrasah pada khususnya, MAN Model Gorontalo sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Melalui KTSP ini madrasah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik,  potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga madrasah  dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar madrasah.

Dalam dokumen ini dipaparkan tentang Kurikulum MAN Model Gorontalo, yang secara keseluruhan mencakup:
1.       Struktur dan Muatan Kurikulum;
2.       Beban Belajar Peserta Didik;
3.       Kalender Pendidikan;
4.       Silabus, dan
5.       Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

0 komentar:

Posting Komentar