INFORMASI KURIKULUM MAN MODEL GORONTALO

Jejaring Sosial MAN Model

Premium WordPress Themes

Search

Sabtu, 19 November 2011

Muatan Kurikulum


Muatan Kurikulum MAN Model Gorontalo meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh BSNP, dan muatan lokal yang dikembangkan oleh madrasah serta kegiatan pengembangan diri. 
1.  Mata Pelajaran
Mata pelajaran terdiri dari mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan sebagai berikut:
a. Mata Pelajaran wajib: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, Fisika, Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Penjasmani, Seni & Budaya, dan Teknologi Informasi Komunikasi.
b.  Mata Pelajaran pilihan:
Bahasa Arab (pilihan mata pelajaran ini dimungkinkan dengan adanya sumber daya manusia yang memadai dan kehidupan masyarakatnya yang menunjuang program  pembelajaran tersebut) . 

Pembelajaran setiap mata pelajaran dilaksanakan dalam suasana yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat antara peserta didik dan pendidik.

Metode pembelajaran diarahkan berpusat pada peserta didik. Guru sebagai fasilitator mendorong peserta didik agar mampu belajar secara aktif, baik fisik maupun mental. Selain itu, dalam pencapaian setiap kompetensi pada masing-masing mata pelajaran diberikan secara kontekstual dengan memperhatikan perkembangan kekinian dari berbagai aspek kehidupan.    
2.  Muatan Lokal
Letak geografis MAN yang berada di kawasan gugusan Kota Gorontalo akan banyak memberi warna terhadap proses pembelajaran  di kelas. Oleh karena itu, program Muatan Lokal yang dipilih adalah yang berkaitan dengan kondisi di lingkungan sekitar madrasah.
Program Muatan Lokal disusun bekerja sama antara madrasah dengan Kantor Depag Provinsi Gorontalo. Muatan Lokal ini ini juga sekaligus merupakan unggulan lokal madrasah sesuai dengan program Kota untuk Agrobisnis


3.  Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri diarahkan untuk pengembangan karakter peserta didik yang ditujukan untuk mengatasi persoalan dirinya, persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan persoalan kebangsaan.
Madrasah memfasilitasi kegiatan pengembangan diri seperti berikut ini.
a.      pengembangan diri yang dilaksanakan gabungan sistem belajar dikelas dan  di luar kelas (intrakurikuler dan ekstrakurikuler) dengan alokasi waktu 2 jam tatap muka, yaitu:
1)      Bimbingan Konseling, mencakup hal-hal yang berkenaan dengan pribadi, kemasyarakatan, belajar, dan karier peserta didik.
Bimbingan Konseling diasuh oleh guru yang ditugaskan. 
2)      pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di luar kelas (ekstrakurikuler)  diasuh oleh guru pembina. Pelaksanaannya secara reguler setiap hari Sabtu,  yaitu:
§  bola Volley
§  bola Kaki
§  Pramuka
§  Palang Merah Remaja (PMR)
§  Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
§  Rohani Islam
§  Kelompok Giat Belajar Bahasa
b.      Program Pembiasaan  mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik  yang dilakukan secara rutin, spontan, dan keteladanan.


RUTIN
SPONTAN
KETELADANAN
upacara
membiasakan antri
berpakaian rapi
senam
memberi salam
memberikan pujian
sholat berjamaah
membuang sampah pada tempatnya
tepat waktu
kunjungan pustaka
musyawarah
hidup sederhana
Pembiasaan ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar di madrasah. Seluruh guru ditugaskan untuk membina Program Pembiasaan yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Penilaian kegiatan pengembangan diri  bersifat kualitatif. Potensi, ekspresi, perilaku, dan kondisi psikologis peserta didik merupakan portofolio yang digunakan untuk penilaian. 



4.    Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup yang diterapkan oleh madrasah merupakan bagian integral dari pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Dengan demikian, materi kecakapan hidup akan diperoleh peserta didik melalui kegiatan pembelajaran sehari-hari yang emban oleh mata pelajaran yang bersangkutan.. 
5.  Beban Belajar
Madrasah menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum..
b.  Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 30% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
c. Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap muka setara dengan dua jam kegiatan praktik di madrasah atau empat jam praktik di luar madrasah.

Beban Belajar Peserta Didik
Kelas
Satu jam tatap muka (menit)
Jumlah jam pembela-jaran Per minggu
Minggu Efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran per tahun
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
X  s.d. XII
45
39
34
1336 jam pel
(59.679 menit)
994,5 jam

6. Ketuntasan Belajar
Berdasarkan ketentuan dalam pelaksanaan MGMP dan disesuaikan dengan target daerah dan memperhatikan kemampuan peserta didik dari hasil tes awal, madrasah menetapkan ketuntasan belajar pada masing-masing mata pelajaran sebagai berikut ini.
Target Ketuntasan Belajar Peserta Didik
MATA PELAJARAN
2005/2008
2008/2007
Pendidikan Agama
70 %
75 %
Pendidikan Kewarganegaraan
70 %
72 %
Bahasa  Indonesia
60 %
60 %
Bahasa Inggris
60 %
60 %
Matematika
60 %
60 %
Fisika
60 %
60 %
Biologi
Kimia
60 %
60 %
60 %
60 %
Sejarah
Geografi
Ekonomi
Sosiologi
60 %
60 %
60 %
60 %
62 %
62 %
60 %
62 %
Seni Budaya
60 %
65 %
Pendidikan JaMANni, Olahraga dan Kesehatan
70 %
72 %
Teknologi Informasi dan Komunikasi 
Keterampilan /Bahasa Asing
60 %
60 %
62 %
62 %
Muatan Lokal 
60 %
62 %
Madrasah menargetkan agar angka ketuntasan belajar tersebut semakin meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, setiap warga madrasah diharapkan untuk lebih bekerja keras lagi agar mutu pendidikan madrasah  dapat meningkat dari tahun ke tahun. 
7.  Penjurusan
a.   Sesuai kesepakatan Madrasah dengan Komite Madrasah serta dengan   memperhatikan keadaan sarana dan prasaran yang tersedia di madrasah, maka madrasah menetapkan hanya ada 4 (empat) jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu Bahasa, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Agama.

b.   Waktu penjurusan
1)  Penentuan penjurusan untuk seluruh program dilakukan  akhir semester 2 pada kelas X.
2)    Pelaksanaan penjurusan  di mulai pada semester 1 kelas XI.

c.   Kriteria penjurusan :
1)  Peserta didik yang bersangkutan naik ke kelas XI
2)  Peserta didik dinyatakan masuk tertentu, apabila yang bersangkutan  berminat ke program tersebut dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas program ilmu tersebut  mencapai katagori tuntas.
3)  Jika pilihan pertama tidak memenuhi syarat maka dipertimbangkan ke pilihan program yang kedua.
8. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dan Kelulusan diatur oleh Madrasah dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
a.        Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2.
b.        Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 1 dan 2.
c.        Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS berikutnya, apabila yang bersangkutan memiliki :
§  Minimal 3 nilai kurang
§  kehadiran minimal  85 %.
§  Akhlak dan budi perkerti  minimal berkategori C (cukup)
e. Peserta didik dinyatakan lulus Madrasah, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut:
§  Memiliki akhlak dan  budi pekerti yang baik
§  mengikuti ujian praktek dan teori
§  memiliki nilai minimal 6 untuk setiap mata pelajaran
§  Lulus Ujian Nasional.



0 komentar:

Posting Komentar