Kenaikan kelas dan Kelulusan diatur oleh Madrasah dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
a. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2.
b. Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 1 dan 2.
c. Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS berikutnya, apabila yang bersangkutan memiliki :
§ Minimal 3 nilai kurang
§ kehadiran minimal 85 %.
§ Akhlak dan budi perkerti minimal berkategori C (cukup)
e. Peserta didik dinyatakan lulus Madrasah, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut:
§ Memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik
§ mengikuti ujian praktek dan teori
§ memiliki nilai minimal 6 untuk setiap mata pelajaran
§ Lulus Ujian Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar