INFORMASI KURIKULUM MAN MODEL GORONTALO

Jejaring Sosial MAN Model

Premium WordPress Themes

Search

Sabtu, 19 November 2011

Kenaikan Kelas dan Kelulusan


Kenaikan kelas dan Kelulusan diatur oleh Madrasah dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
a.        Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester 2.
b.        Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester 1 dan 2.
c.        Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS berikutnya, apabila yang bersangkutan memiliki :
§  Minimal 3 nilai kurang
§  kehadiran minimal  85 %.
§  Akhlak dan budi perkerti  minimal berkategori C (cukup)
e. Peserta didik dinyatakan lulus Madrasah, apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut:
§  Memiliki akhlak dan  budi pekerti yang baik
§  mengikuti ujian praktek dan teori
§  memiliki nilai minimal 6 untuk setiap mata pelajaran
§  Lulus Ujian Nasional.

Penjurusan


a.   Sesuai kesepakatan Madrasah dengan Komite Madrasah serta dengan   memperhatikan keadaan sarana dan prasaran yang tersedia di madrasah, maka madrasah menetapkan hanya ada 4 (empat) jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu Bahasa, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Agama.

b.   Waktu penjurusan
1)  Penentuan penjurusan untuk seluruh program dilakukan  akhir semester 2 pada kelas X.
2)    Pelaksanaan penjurusan  di mulai pada semester 1 kelas XI.

c.   Kriteria penjurusan :
1)  Peserta didik yang bersangkutan naik ke kelas XI
2)  Peserta didik dinyatakan masuk tertentu, apabila yang bersangkutan  berminat ke program tersebut dan nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas program ilmu tersebut  mencapai katagori tuntas.
3)  Jika pilihan pertama tidak memenuhi syarat maka dipertimbangkan ke pilihan program yang kedua.

UAM

PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH TINGKAT MA DI PROVINSI GORONTALO
TAHUN PELAJARAN 2009/2010



PENDAHULUAN
Mulai tahun pelajaran 2009/2010 Kementerian  Agama memberlakukan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sehingga seluruh materi soal dalam rumpun Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab dibuat oleh pusat. Mata Pelajaran yang di-UAMBN-kan meliputi Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan Bahasa Arab. UAMBN ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di MI, MTs dan MA.
Dengan adanya UAMBN ini, beban siswa madrasah menjadi lebih berat dibandingkan siswa sekolah umum. Sebab, selain dibebani dengan soal ujian nasional, seperti siswa sekolah umum, mereka juga harus berkonsentrasi pada mata pelajaran yang di-UAMBN-kan.

TUJUAN
Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada Madrasah Aliyah ;
Mengukur mutu mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada Madrasah Aliyah;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelajaran Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah kepada masyarakat serta pemerintah.

FUNGSI
Sebagai Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah;
Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran di Madrasah Aliyah;
Sebagai alat pengendali mutu pendidikan;
Sebagai pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Aliyah.
Pelaksanaan uam-ma
Seluruh seluruh dokumen ujian, kisi-kisi dan naskah soal mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Akhir  Madrasah  dibuat oleh tim yang ditunjuk Kepala Kantor Wilayah Kemeneterian Agama Provinsi Gorontalo;
Penggandaan naskah soal ujian dan LJK dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag provinsi/panitia Ujian Akhir Madrasah Tingkat Aliyah.
Naskah Soal dan LJK didistribusikan ke Kantor Kemenag kab/kota dan selanjutnya ke Madrasah Penyelenggara Ujian Madrasah

HASIL pemeriksaan UJIAN
Pemeriksaan Hasil Ujian dilaksanakan oleh panitia penyelenggara ujian tingkat Kanwil Kementerian Agama Provisi  yang dilakukan  oleh tim pemeriksa / penilai  dengan alat scan LJK.
Hasil pemeriksaan atau penilaian LJK oleh Tim Pemeriksa bukanlah nilai akhir penentuan  kelulusan siswa, namun semua diserahkan kepada Kepala Madrasah / Penyelenggara Ujian

 Permasalahan
Dari hasil monitoring Tim / Panitia Ujian, terdapat kekurangan dan kelemahan  dalam pelaksanaan ujian antara lain :
Pada saat pelaksaan ujian beberapa madrasah kurang naskah soal dan   LJK yang tidak sesuai dengan jumlah peserta ujian
kwalitas lembar LJK dan terutama naskah soal baik dari hasil cetakan maupun materi soal yang keliru memberi opsi jawaban.
Terlambatnya pengantaran LJK dari kab/kota ke panitia scan ujian pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo
 
PENUTUP
Hal-hal lain tentang teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan ujian tahun ini, agar diperbaiki dan ditingkatkan
Agar Ujian Madrsah berkwalitas, maka perlu perencanaan yang matang secara berjenjang mulai dari tingkat madrasah, Kementerian Agama Kab/Kota dan Kementerian Agama Provinsi.

Sejarah Singkat MAN Model Gorontalo



Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Gorontalo adalah alih fungsi  pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), salah satu dari 90 buah  PGAN. Yang terbesar di seluruh Indonesia berdasarkan SK Menteri  Agama RI No. 64 Tahun 1990 tertanggal 25 April 1990.

Sejarah perkembangan PGAN ini dapat diuraikan sebagai berikut:

Pada tahun 1961di Kabupaten Gorontalo yang berlokasi di Desa  Hutu'o dengan nama Dehuwalolo, telah berdiri PGAN 4 Tahun  berdasarkan SK Kepala Jawatan Pendidikan Agama Jakarta No. 2  Tahun 1961 tertanggal 24 Mei 1961, dengan Kepala Sekolah adalah  Bapak Muhad.

Dalam perjalanannya di tahun 1964, PGAN 4 Tahun tersebut menjadi PGAN 6 Tahun Gorontalo di bawah kepemimpinan Almarhum Bapak Mohammad Podungge. Tahun 1964, PGAN 6 Tahun tersebut dilaksanakan Ujian Terakhir dengan menamatkan siswa perdananya sebanyak 20 siswa dengan istilah Tahun Darurat. Dinamakan Tahun Darurat karena ujian akhir dilaksanakan pada pertengahan tahun pelajaran, hal ini disebabkan karena tamatan-tamatan PGAN 6 Tahun segera diangkat menjadi Guru Agama. Keadaan ini berlaku untuk PGA Seluruh Indonesia pada saat itu.

Tahun pelajaran 1966, oleh Pimpinan PGAN 6 Tahun (Almarhum Mohamad Podungge) PGAN 6 Tahun tersebut dipindahkan dari Kabupaten Gorontalo ke Kota Gorontalo dan disambut oleh Pemerintah Daerah yang pada waktu itu Bapak Taki Niode selaku Walikota sekaligus menempatkan lokasinya di Kelurahan Molosipat U Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo dimana tanah dan bangunannya sekarang ditempati oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri Gorontalo.

Tahun 1978 PGAN 6 Tahun Gorontalo dengan adanya SK Menteri Agama RI No. 19 Tahun 1978 dilebur menjadi Lembaga Madrasah Tsanawiyah Negeri Gorontalo yang tediri dari Kelas I, II, III sedangkan Kelas IV, V, VI menjadi PGA Negeri Gorontalo dan dibangun di atas tanah seluas 3998 Meter. Pada Tahun Pelajaran 1990/1991 PGA Negeri Gorontalo beralih menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo SK Menteri Agama RI No. 64 Tahun 1990 tertanggal 25 April 1990. Dalam kurun waktu 9 tahun PGAN Gorontalo dari 1961 sampai dengan 1990 telah banyak memberikan kontribusi dalam pengembangan Program Pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Setelah beralih satatus dari PGAN Gorontalo menjadi MAN Gorontalo, maka dalam kurun waktu 12 tahun yakni dari Tahun Pelajaran 1990/1991 sampai Tahun Pelajaran 2002/2003 kembali mengukir sejarah perkembangannya menjadi MAN Model Gorontalo yang Ke-37 dari 38 MAN Model di seluruh Indonesia. Perubahan Status ini karena terbentuknya Provinsi Gorontalo yang terpisah dari Provinsi Sulawesi Utara. Di bawah kepemimpinan Gubernur Provinsi Gorontalo Bapak DR.Ir.Hi. Fadel Muhammad berdirilah Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Drs.Hi. Mohammad Salim Aldjufri, M.Sos berdasarkan SK Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama No. DJ.II/15/03, tertanggal 10 Maret 2003. Pengresmian MAN Model Gorontalo dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2003 oleh Bapak Dr.H. A. Qodri A. Azis, MA selaku Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI.

KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh madrasah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagi berikut:

A.        Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari Senin minggu ketiga bulan Juli, atau apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.
Hari-hari pertama masuk madrasah berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan pengaturan sebagai berikut:
-  kelas X  melaksanakan Masa Orientasi Madrasah (MOS)  
-  kelas XI melaksanakan daftar ulang
-  kelas XII melakukan daftar ulang

B.         Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu:
HARI
WAKTU BELAJAR
Senin
07.0014.00
Selasa
07.0014.00
Rabu
07.0014.00
Kamis
07.0014.00
Jum’at
07.15 – 11.20
Sabtu
07.0014.00
Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan madrasah, waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan sebanyak 34 minggu untuk setiap tahun pelajaran.
C.        Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan tengah semester direncanakan selama 6 (enam) hari. Kegiatan tengah semester akan diisi oleh peserta didik untuk mengadakan Pekan Olah Raga (POR) dan Pentas Seni (Pensi)
D.          Libur Madrasah
Hari libur madrasah  adalah hari yang ditetapkan oleh madrasah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk tidak diadakan proses pembelajaran di madrasah.
Penentuan hari libu memperhatikan ketentuan berikut ini.:
·         Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan.
·         Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Madrasah mengambil kebijakan hari libur sebagai berikut ini.

§  Libur Puasa


§  Libur Semester 2





Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Pusat antara lain:

§  Tahun Baru


§  Idul Adha


§  Tahun Baru Imlek


§  Tahun Baru Hijriah


§  Hari Raya Nyepi


§  Maulid Nabi Muhammad SAW


§  Wafat Isa Al masih


§  Hari Raya Waisak


§  Kenaikan Isa Al Masih 


§  Hari Kemerdekaan R I


§  Isra ‘Miraj Nabi Muhammad


§  Idul Fitri dan Cuti Bersama


§  Hari Raya Natal





E.     Jadwal Kegiatan

Rencana kegiatan madrasah tahun pelajaran 2008/2009 adalah sebagaimana tertera pada tabel berikut ini.

JADWAL KEGIATAN TAHUN 2007/2008




NO
JENIS KEGIATAN
PELAKSANAAN
KETERANGAN
1
Rapat Persiapan PSB


2
Penerimaan Peserta didik Baru
12 - 14 Juli 2008

3
Rapat Persiapan KBM Semester I
15 Juli 2009

4
Hari pertama tahun pelajaran 200/2009
17 Juli 2008

5
Masa Orientasi Peserta didik Kelas X
17 - 19 Juli 2008

6
Rapat Koordinasi TU
Setiap Hari Senin Minggu Kedua
1 X  1 bulan
7
Rapat Kordinasi Wali kelas
Setiap Hari Selasa Minggu Kedua
1 X  1 bulan
8
Rapat Kordinasi Pembina OSIS
Setiap Hari Rabu Minggu Ketiga
1 X  1 bulan
9
Rapat Koordinasi Staf & wakil
Setiap Hari Kamis Minggu Ketiga
1 X  1 bulan
10
Rapat Pleno Komite ( OT Peserta didik Baru )
7 Agustus 2009

11
Peringatan Kemerdekaan RI
17 Agustus 2008
Upacara
12
Ulangan Harian I
4 - 8 Sept. 2008

13
Remedial/Pengayaan
11 - 15 Sept. 2008
Diluar jam Intra
14
Pelatihan TIK
18 - 20 Sept. 2008
Peserta didik diliburkan
15
Libur Awal Puasa
23 - 25 Sept. 2008

16
Libur Idul Fitri
21 - 29 Okt.

17
Ulangan Harian II
23 - 27 Okt. 2008

18
Remedial/Pengayaan
30 Okt.- 3 Nop. 2008
Diluar jam Intra
19
Ulangan Harian III
18 - 22 Desb. 2008

20
Remedial/Pengayaan
26 - 29 Desb. 2008
Diluar jam Intra
21
Rapat Evaluasi Smt.1 & Persiapan Smt.2
30 Desb. 2008

22
Pembagian LHB
1 Jan. 2009

23
Libur Semester 1
2 - 8 Jan 2009

24
Hari pertama semester 2
9 Jan. 2009

25
Ulangan Harian I
19 - 23 Febr. 2009

26
Remedial/Pengayaan
26 Febr. - 2 Maret 2009

27
Ulangan Harian II
23 -27 April 2009

28
Remedial/Pengayaan
30 Apr.- 4 Mei 2009

29
Rapat Pembentukan Panitia US/UN
2 April 2009

30
Ujian Praktik
9 - 20 April 2009
Perkiraan
31
Ujian Tulis Madrasah
1 - 3 Mei 2009
Perkiraan
32
Ujian Tulis Nasional
7 - 9 Mei 2009
Perkiraan

Milad MAN Model
18 – 22 Mei 2009

33
Ulangan Harian III
11 - 15 Juni 2009

34
Remedial/Pengayaan
18 - 22 Juni 2009

35
Rapat Kelulusan
16 Juni 2009

36
Rapat Kenaikan Kelas
25 Juni 2009
Perkiraan
37
Pembagian LHB
29 Juni 2009

38
Rapat Kerja Madrasah
2 - 4 Juli 2009